ASPEK PAJAK PENGHASILAN OTORITAS JASA KEUANGAN

Abstract

Tujuan penelitian adalah meneliti syarat subjektif Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meneliti sisa manfaat pungutan OJK sebagai objek pajak, dan aspek pajak penghasilan pada OJK. Penelitian dilakukan dengan metode kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa OJK termasuk ke dalam subjek pajak penghasilan berbentuk badan, karena tidak memenuhi persyaratan akumulatif dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengenai badan yang dikecualikan dari subjek pajak badan dalam negeri. Sisa manfaat pungutan dari lembaga keuangan merupakan objek pajak penghasilan OJK, karena surplus tersebut merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi OJK. OJK telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan UU PPh Pasal 2 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sehingga timbul kewajiban perpajakan berupa pembayaran Pajak Penghasilan dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).