PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PASAL 16D TERHADAP PENYERAHAN MESIN

Abstract

Tujuan penelitian adalah menjelaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pasal 16 D terhadap penyerahan mesin yang dilakukan oleh PT Dawee CNC dan PT Fatex Tori. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa penerapan ketentuan PPN Pasal 16D terhadap penyerahan mesin harus memperhatikan dua faktor, yaitu jenis transaksi dan waktu transaksi. Jenis transaksi perlu diperhatikan untuk mengetahui apakah transaksi tersebut merupakan penyerahan yang dimaksud dalam ketentuan pasal 16D UU PPN 1984. Waktu transaksi juga menjadi faktor penting karena akan menentukan ketentuan dalam undang-undang mana yang harus diberlakukan atas suatu transaksi. Faktor yang cenderung dominan dalam penentuan pengenaan PPN pada penyerahan mesin yang dilakukan PT Dawee CNC adalah faktor jenis transaksi. Transaksi yang dilakukan adalah transaksi sale and lease back. Jenis transaksi ini pula yang menjadi alasan dalam sengketa dan menyebabkan perbedaan pendapat antara PT Dawee CNC dan pihak DJP. Penyerahan mesin dalam transaksi sale and lease back yang dilakukan oleh PT Dawee CNC tidak terutang PPN Pasal 16D. Berbeda dengan PT Fatex Tori cenderung bergantung pada faktor waktu transaksi. Jenis transaksi yang dilakukan adalah penjualan mesin biasa sehingga dapat dikatakan yang lebih menentukan adalah waktu transaksi, termasuk waktu pembelian mesin karena dibeli saat UU PPN 1984 belum berlaku. Penyerahan mesin dalam kasus PT Fatex Tori (penjualan mesin-mesin tahun 2004) tidak terutang PPN pasal 16D karena pajak masukan atas perolehan mesin-mesin tersebut tidak dapat dikreditkan. Namun, lain halnya bila transaksi terjadi saat berlakunya UU PPN 1984 terbaru.