FAKTA POLIGAMI SEBAGAI BENTUK KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN

Abstract

Poligami merupakan suatu jalan yang diambil per­empu­an karena keterpaksaan. Poligami menjadi suatu dilema, di­terima ataupun tidak tetap memiliki konse­kuensi terjadi­­nya kekerasan ter­hadap per­empu­an. Istri pertama maupun kedua, sama sama terjerat dan tertindas dalam sistem kemasyarakatan yang di­kuasai oleh sistem masya­rakat patriarkhi. Berangkat dari ana­lisa tersebut, maka segala argumen yang menyatakan bahwa poligami telah menyelamatkan per­empuan tidak benar sama sekali.Praktek perkawinan poligami lebih berdampak ke­madharatan daripada kemaslahatan. Dalam per­kawin­an poligami banyak terjadi pengabaian hak-hak kemanusia­an yang semestinya didapatkan oleh seorang istri dan anak dalam keluarga. Hal ini yang kemudian sering muncul adalah adanya permusuhan di antara keluarga para istri dalam perkawinan poli­gami. Realitasnya banyak kasus poligami yang me­micu bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tang­ga (KDRT) lainnya, meliputi kekeras­an fisik, psikis, seksual dan ekonomi dan sebagai­nya yang dialami oleh perempuan dan anak-anak men­jadi bukti bahwa semestinya ada peninjauan dan pertimbangan kembali tentang adanya praktek per­kawinan poli­gami.