PENGGUNAAN JILBAB BAGI POLWAN PERSPEKTIF PEMBERITAAN HARIAN REPUBLIKA EDISI JUNI-DESEMBER 2013
Abstract
Fokus penelitian pada pemberitaan penggunaan jilbab bagi polisi wanita dalam Surat Kabar Harian Republika, dengan jenis berita straight news. Penelitian bertujuan untuk mengetahui, mendeskripsikan, dan menganilisis konstruksi wacana Surat Kabar Harian Republika mengenai pemberitaan penggunaan jilbab bagi polisi wanita. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode analisis wacana Teun A van Dijk. Teknik pengumpulan data penelitian menggunakan dokumentasi teks berita dalam Surat Kabar Harian Republika edisi Juni-Desember 2013. Penelitian menghasilkan simpulan mengenai konstruksi wacana dalam pemberitaan penggunaan jilbab polwan yaitu, pertama, Republika tidak setuju saat Kapolri belum mengizinkan penggunaan jilbab polwan, alasannya bertolak belakang dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan perintah agama untuk menutup aurat. Kedua, Republika mendukung sikap Kapolri saat memberi izin secara lisan kepada polwan untuk berjilbab dan menghendaki segera ada peraturan yang memperkuat kebijakan. Ketiga, Republika tidak setuju adanya peraturan penundaan penggunaan jilbab polwan, menganggap ganjil kebijakan tersebut, dan memandang terdapat kelompok antijilbab di tubuh kepolisian. Republika terlihat mengharapkan polwan dapat bebas berjilbab saat bertugas tanpa perlu mengkhawatirkan adanya teguran. Hal tersebut terlihat dari pemilihan narasumber berita yang kebanyakan memiliki harapan sama dengan Republika. Kutipan wawancara narasumber yang menginginkan polwan berjilbab diberi porsi lebih banyak dan ada yang diletakkan pada awal serta akhir berita. Penulis memberikan saran bagi wartawan untuk lebih berimbang dalam meyajikan berita, baik dari pemilihan narasumber, peletakan kutipan wawancara, maupun pengambilan sudut pandang, agar tidak terlihat berpihak dan menjadi berita provokasi. Penulis memberi rekomendasi kepada Polri untuk memasukkan jilbab dalam standard operating procedure seragam dinas kepolisian. Hal tersebut dimaksudkan agar polisi wanita tidak terlalu lama menunggu Parlemen menyetujui anggaran penyediaan jilbab, karena menutup aurat menjadi hak yang dilindungi konstitusi. Bagi DPR, seharusnya membuat kebijakan atau undang- undang yang menjamin penggunaan jilbab dan berlaku di tingkat nasional