KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DALAM RUMAH TANGGA: Perspektif Sosio-Budaya, Hukum, dan Agama

Abstract

Kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga banyak terjadi, sedangkan sistem hukum di Indonesiabelum menjamin perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan dipahami tidak hanya berkaitan dengan penggunaan fisik tetapi terkait dengan tekanan emosional dan psikis. Kekerasan tidak terjadi secara spon­tanitas, namun memiliki sebab-sebab tertentu yang mendorong laki-laki berbuat kekerasan terhadap perempuan (istri) yang secara umum penyebab kekerasan tersebut dapat diidentifikasi karena faktor gen­der dan patriarki, relasi kuasa yang timpang, dan role modeling (perilaku hasil meniru). Gagasan pemukulan merupakan hak yang ada bagi laki-laki tentunya kontradiksi dengan cita-cita al-Qur’an tentang hubungan suami-isteri yang harusnya kompak dan saling mendukung. Hal ini juga berkebalikan dengan aturan Quran yang mana laki-laki dan perempuan boleh membubarkan pernikahan yang gagal, sehingga akan mengesampingkan gagasan bahwa perempuan memiliki tugas dan kewajiban untuk tunduk kepada kekerasan.