KEBERLAKUAN UU NOMOR 23 TAHUN 2004 DALAM HUBUNGANNYA DENGAN NILAI-NILAI BUDAYA DI SUMATERA SELATAN

Abstract

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah suatu gejala universal. Permasalahan tergolong unik karena antara pelaku dan korban adalah orang-orang yang saling kenal, terlebih KDRT antara suami dan isteri. Kehadiran UU Nomor 23 Tahun 2004 diharap­kan dapat menyelesaikan permasalahan KDRT di Indonesia dengan baik, termasuk di Sumatera Selatan. Kenyataan­nya tidak­­lah demikian. Nilai-nilai budaya sebagai penopang hukum yang hidup,yang ada di masyarakat termasuk di Sumatera Selatan memegang peranan penting terhadap permasalahan KDRT, karena budaya dapat memberikan peluang besar untuk terjadi­nya KDRT sementara budaya pula yang dipatuhi masya­rakat dalam menyelesaikan permasalahan KDRT. Akibatnya UU Nomor 23 Tahun 2004 diberlakukan.