KEBERLAKUAN UU NOMOR 23 TAHUN 2004 DALAM HUBUNGANNYA DENGAN NILAI-NILAI BUDAYA DI SUMATERA SELATAN
Abstract
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah suatu gejala universal. Permasalahan tergolong unik karena antara pelaku dan korban adalah orang-orang yang saling kenal, terlebih KDRT antara suami dan isteri. Kehadiran UU Nomor 23 Tahun 2004 diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan KDRT di Indonesia dengan baik, termasuk di Sumatera Selatan. Kenyataannya tidaklah demikian. Nilai-nilai budaya sebagai penopang hukum yang hidup,yang ada di masyarakat termasuk di Sumatera Selatan memegang peranan penting terhadap permasalahan KDRT, karena budaya dapat memberikan peluang besar untuk terjadinya KDRT sementara budaya pula yang dipatuhi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan KDRT. Akibatnya UU Nomor 23 Tahun 2004 diberlakukan.