WANITA MENJADI IMAM SHALAT, DISKURSUS DALAM PERSPEKTIF KESETARAAN GENDER

Abstract

Dalam kehidupan di dunia banyak persoalan yang berkaitan dengan relasi laki-laki atau perempuan, baik dalam bidang iba­dah, muamalah ataupun sosial. Pertemuan antara perempuan dan laki-laki akan menimbulkan suatu fitnah. Alasan mengapa ulama tidak boleh adanya pertemuan dengan alasan adanya (khaful fitnah). Sedangkan dalam realitasnya, fitnah juga dapat muncul dari laki-laki, sebab ketertarikan atau ketergodaan satu sama lain bisa di miliki masing-masing pihak, dimana per­empuan dapat mengakses informasi dengan mudah dan cepat, me­nge­tahui hak-haknya secara seimbang, maka diskriminasi laki-laki terhadap perempuan semakin terkikis. Dalam tulisan ini penulis mencoba untuk memaparkan konsep imam wanita dalam shalat yang selama ini, persoalan fiqh harus dikembali­kan pada kitab-kitab klasik, disamping itu juga pe­nulis akan memberikan ke­kuatan hukum atas sahnya ibadah tersebut yang tentunya berdasarkan hadits.