KESETARAAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DALAM HUKUM PERKAWINAN ISLAM

Abstract

Perkawinan merupakan sebuah kontrak antara dua orang pasang­an yang terdiri dari seorang laki-laki dan seorang per­empuan dalam posisi yang setara. Seorang perempuan se­bagai pihak yang sederajat dengan laki-laki dapat menetap­kan syarat-syarat yang diinginkan sebagaimana juga laki-laki. Per­kawinan secara mendasar berarti melibatkan diri dengan pem­bicaraan mengenai kasih sayang (mawaddah wa rahmah), dan hal inilah yang me­rupa­kan pokok pondasi suatu per­kawinan. Dengan demikian hubungan antara suami dan isteri adalah hubungan horizontal bukan hubungan vertikal, sehingga tidak terdapat kondisi yang mendominasi dan didominasi. Semua pihak setara dan sederajat untuk saling bekerja sama dalam se­buah ikatan cinta dan kasih sayang. Permasalahan perkawinan seringkali menjadi pemicu muncul­nya isu ketidaksetaraan dalam keluarga, padahal sejatinya Islam membawa norma-norma yang mendukung terciptanya suasana damai, sejahtera, adil dan setara dalam keluarga. Untuk men­jawab berbagai berbagai pertanyaan seputar ke­duduk­an laki-laki dan perempuan dalam hukum perkawinan Islam, tulisan ini akan mengungkapkan tentang berbagai ke­setaraan dalam hukum per­kawinan yang selayaknya dipahami agar tidak menimbulkan pandangan yang berat sebelah ter­hadap kelompok jender tertentu.