WOMEN’S POLITICAL RIGHTS IN ISLAMIC LAW PERSPECTIVE

Abstract

Di sebagian besar Negara Islam, masyarakatnya selalu di­dominasi kaum laki-lakinya. Hal ini disebabkan sistem patrilinial yang dianut masyarakatnya. Di dalam kehidupan masyarakat seperti ini, hak-hak perempuan, termasuk hak untuk ber­partisipasi dalam politik sangat sedikit sekali memberikan hak ini kepada perempuan sebagai pemilik sejatinya. Padahal kalau perempuan diberikan hak berpolitik ini mereka akan mampu ikut menentukan kehidupan masyarakat bahkan ke­hidup­an berbangsa dan bernegara. Tulisan ini mendiskusikan hak politik perempuan dalam pandang­an Hukum Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa Islam sangat menjunjung tinggi hak-hak perempuan. Sebagai­mana patnernya kaum laki-laki, perempuan pun memiliki hak untuk memainkan peran public, termasuk dalam ranah politik.