STATUS ANAK DI LUAR PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 46/PUU -VIII/2010

Abstract

Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 ter­tanggal 17 Februari 2012 mengenai anak di luar perkawinan men­dapat pengakuan hukum perdatanya kepada bapak biologisnya, dan dalam diktumnya me-review ketentuan pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 menjadi “Anak yang dilahir­kan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagi ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”. Maka UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 mengalami perubahan yang sangat signifikan, khusus­­­­­­nya pasal 43 ayat (1), karena UUP belum di­amandemen, se­hing­ga meresahkan masyarakat. Padahal Putusan MK adalah suatu putusan final yang berkaitan dengan uji materiil UUP, khususnya pasal 43 ayat (1). Oleh karena itu, Putusan MK ini berlaku sebagai undang-undang, sehingga substansinya berlaku general, tidak individual dan tidak kasuistik. Putusan MK menjadi norma hukum yang berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tentang hubung­an hukum antara anak dengan kedua orang tuanya beserta segala konsekuensi­nya, baik anak itu yang dilahirkan dalam ikatan perkawinan maupun di luar ikatan perkawinan yang sah.