PEMBERDAYAAN PEREMPUAN MELALUI KEGIATAN EKONOMI BERKEADILAN (SIMPAN PINJAM SYARIAH PEREMPUAN)

Abstract

Pemberdayaan perempuan dalam bidang simpan pinjam memiliki potensi untuk untuk mengatasi kemiskinan yang dihadapi kaum perempuan dan keluarganya dalam rangka me­ningkatkan peng­hasilan perempuan dengan melakukan pem­ber­dayaan dalam bidang ekonomi. Seperti: bantuan modal usaha, bantuan simpan pinjam, membuat koperasi, dan lain sebagai­nya. Ke­giat­an sim­pan pinjam perempuan ini sejalan dengan salah satu prioritas pembangunan yang harus dicapai pada Tahun 2015 dalam Millenium Development Goals (MDG’s) yaitu mendorong ke­setaraan gender dan pemberdayaan perempuan. Potensi organi­sasi perempuan dapat diberdayakan untuk menge­lola sim­pan pinajm dengan menarapkan sistem yang bebas bunga karena bunga (interest) dilarang al-Qur’an. Solusi yang di­tawar­kan adalah bunga yang selama ini telah menjadi sumber pen­dapatan organisasi perempuan dapat digantikan dengan me­nerapkan: pertama; akad jual beli yaitu dengan akad mu­rabahah, salam dan istishna’, kedua: akad partnership yaitu berupa akad mudharabah, musyarakah dan muzara’ah dan ketiga akad ijarah atau sewa menyewa. Ketiga akad ini dengan tujuan komersil atau sebagai sumber pendapatan profit organi­sasi akan tetapi akad dengan tujuan tolong menolong dapat me­nerap­kan qard al-hasan.