MENDUDUKKAN PERSOALAN ANTARA PERTAHANAN AJARAN AGAMA DENGAN HAK PENDIDIKAN ANAK
Abstract
Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki setiap jiwa sejak dalam kandungan hingga mati. Naskah ini mendalami HAM bagi anak warga Samin di Kudus yang harus dilindungi khususnya aspek pendidikan formal. Dipilihnya komunitas Samin karena sebagian masih mempertahankan ajaran leluhurnya yang tidak mengenyam sekolah formal, wujud penolakan kebijakan Kolonial Belanda, meskipun kini sebagian sekolah formal dan mayoritas taat peraturan pemerintah lainnya. Fokus naskah ini pada hak anak Samin bila tidak sekolah formal dalam perspektif perundangan. Metode riset untuk mendapatkan data dengan wawancara dan observasi langsung dengan objek penelitian. Analisisnya deskriptif kualitatif. Kajian ditemukan: 1) harus disediakan guru agama Adam dalam proses pembelajaran pendidikan formal bagi warga Samin. Di sisi lain, negara beranggapan bahwa agama Adam bagi warga Samin dikategorikan aliran kepercayaan, 2) Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik terutama hak non-derogable (hak absolut) khususnya hak atas kebebasan beragama harus dipenuhi negara terhadap warga Samin. Hal ini sebagai modal untuk memahami ajaran agama warga Samin dalam wadah pendidikan formal, 3) Kemendikbud RI harus segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Sekolah Rumahan karena amanat UU Sisdiknas, 4) Bagi warga Samin yang anaknya tidak sekolah formal, pemerintah harus melakukan pendekatan persuasif agar menjadi warga yang taat peraturan di bidang pendidikan, sebagaimana amanat PP 48 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar Pasal 15 (1), (2), dan (3).