SECERCAH PANDANG MENGUNGKAP KASUS NIKAH SIRRI DI INDONESIA
Abstract
Salah satu bentuk pelecehan terhadap perempuan yang dapat menghilangkan hak-haknya adalah nikah sirri, yakni melaksanakan pernikahan rahasia. Bahkan tidak jarang terjadi lahir hubungan seks di luar pernikahan dengan dalih nikah sirri. Inilah yang kemudian melahirkan istilah lelaki dan perempuan piaraan. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa beberapa tahun terakhir terjadi pergeseran makna suci pernikahan. Fenomena ini ditandai dengan maraknya prosesi nikah sirri atau nikah di bawah tangan. Ada berbagai pendapat di kalangan ulama mengenai halal tidaknya nikah sirri ini. Sebagian ulama menilai pernikahan sirri dihalalkan asal memenuhi syarat dan rukun nikah oleh negara. Nikah sirri selain berpotensi menimbulkan fitnah, juga secara hukum sangat merugikan kaum wanita. Meski "sah" menurut agama, namun pernikahan sirri tidak barakah (berkah) dan luput dari perlindungan hukum perkawinan. Dengan buku nikah menjadi bukti pernikahan yang dilakukan telah dicatat oleh negara. Suami dan isteri mempunyai hak yang sama dalam hukum perkawinan.