Studi Komparasi Pemikiran Al-Ghazali dan Ibnu Taimiyah Tentang Konsep Harta dalam Perspektif Islam

Abstract

Pemikir muslim merupakan penemu, peletak dasar, dan pengembang banyak ilmu, oleh karena itu bahasan mengenai konsep harta sendiri sudah ada sejah zaman pemikir klasik seperti al-Ghazali dan Ibnu Taimiyah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konsep harta menurut al-Ghazali dan Ibnu Taimiyah serta menemukan relevansi dan konstribusinya terhadap pemikiran ekonomi Islam kontemporer.Penelitian ini merupakan penelitian literatur (library research). Pengumpulan datanya menggunakan metode dokumentasi murni, yaitu metode yang dilakukan dengan cara mendokumentasikan bahan-bahan dan datadata yang sesuai (relevan). Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif. Analisis deskriptif adalah analisa yang didasarkan pada hasil gambaran yang diperoleh dari dokumendokumen terkait dengan objek kajian. Kesimpulan penelitian ini adalah: (1) Dalam pandangan keduanya harta merupakan amanah dari Allah SWT, sehingga tidak ada kepemilikan mutlak oleh manusia, karena itu setiap transaksi selalu berdasarkan syari’at dengan tujuan utama kesejahteraan (maslahat). Dengan demikian maka harta bukanlah tujuan utama melainkan alat untuk mencapai tujuan utama, yaitu kesejahteraan dan kemakmuran; (2) Dalam mencari ataupun mengalokasikan harta, keduanya juga mempunyai titik temu, bahwa setiap transaksi harus bisa merealisasikan keadilan dan menghilangkan kedzaliman. Akan tetapi keduanya mempunyai perbedaan fokus dalam pembahasan masalah-masalah ekonomi. Al-Ghazali lebih menitikberatkan pada perilaku individu, sedangkan Ibnu Taimiyah lebih kepada peran negara. Hal itu disebabkan karena pengaruh kondisi sosial politik yang berbeda antara keduanya; (3) Konstribusi dan relevansi konsep harta kedua tokoh tersebut bagi perkembangan pemikiran ekonomi Islam, yaitu keduanya mempunyai pemikiran yang komprehensif mengenai konsep harta dan kesejahteraan.Kata kunci: Harta, Maslahat, Kedzaliman, Ekonomi Islam