PENGELOLAAN LIMBAH PABRIK TAHU SUMBER URIP DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 DAN HUKUM PIDANA ISLAM

Abstract

Abstrak Bahan-bahan pencemar bukan hanya mengganggu kesehatan, tetapi juga dapat mengakibatkan kematian pada manusia dan hewan serta menggagu pertumbuhan tumbuhan dan hewan lainnya. Tindakan pembuangan limbah ke sungai oleh kegiatan produksi pabrik tahu terutama pabrik tahu Sumber Urip Kartasura yang sudah menjadi kebiasaan di industri pabrik tahu. Sehingga kualitas air di sungai sekitar menjadi tercemar. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui tindakan pengelolaan limbah yang dilakukan oleh pemilik pabrik tahu terutama pabrik tahu Sumber Urip dan pabrik tahu sekitar di Kartasura dalam perspektif Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Hukum Pidana Islam. Selain itu, memberikan wawasan untuk masyarakat dan pemilik pabrik tahu terkait limbah dari pabrik tahu. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang dikumpulkan melalui pengamatan, wawancara, dan kemudian dianalisis dengan teknik analisis data yang bersifat deskriptif. Berdasarkan analisis penelitian, dapat dihasilkan bahwa pengelolaan limbah pabrik tahu Sumber Urip dan Pabrik tahu lainnya di Kartasura belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta dalam konsep hukum Islam tidak sesuai dengan konsep maslahah mursalah serta tidak sesuai dengan hukum Islam yang ada yakni tidak mempertimbangkan kemaslahatan umat manusia.