PENGUNDURAN AWAL WAKTU SALAT ASAR BERJAMAAH DALAM PERSPEKTIF FIQH MAWAQIT AS-SALAT DAN ILMU FALAK

Abstract

Waktu sholat merupakan salah satu pembahasan yang sangat penting dalam syariat Islam, karena waktu sholat termasuk dalam rukun sholat. Pembahasan dalam penelitian ini adalah tentang waktu shalat di Desa Sumberejo khususnya terdapat penundaan awal waktu shalat Ashar berjamaah. Kebiasaan ini berdampak pada pemahaman masyarakat sekitar, khususnya generasi muda. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan waktu Ashar khususnya shalat Ashar berjamaah di Desa Sumberejo ditinjau dari Fiqh Mawa>qi>t As}-S}alat dan Ilmu Falak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, studi lapangan dan juga studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat terbagi menjadi dua pemahaman, yaitu pemahaman yang sudah mengetahui mengapa azan ditunda dan pemahaman tentang tanda-tanda waktu salat. Dari Fiqh Mawa>qi>t As}-S}alat, waktu shalat Ashar berjamaah termasuk dalam kategori waktu ikhtiya>r dan juga termasuk dalam waktu Jawa>z. Dan di desa ini rata-rata mengalami kemunduran sebesar 1° 25’ 25,71”.