ANALISIS JUAL-BELI EMAS SECARA TIDAK TUNAI (STUDI KOMPARATIF FATWA DSN-MUI NO. 77/ DSN-MUI/V/2010 DAN PEMIKIRAN ERWANDI TARMIZI)
Abstract
Along with the development of bank and non-bank financial institutions with sharia principles that have emerged in Indonesia. DSN-MUI issue a fatwa regarding the ability to buy and sell gold in this way, but the fatwa issued was a controversy because it contradicted the opinion of the majority of scholars, one of which was Erwandi Tarmizi which weakened the fatwa.This study aims to find out the opinions and legal terms of the Fatwa DSN-MUI and Erwandi Tarmizi regarding the fatwa of non-cash gold buying and selling so that the similarities and differences in each opinion are known and analyzed so that opinions are more in line with Islamic law and can applied in the community.The DSN-MUI in issuing its fatwa used the istinbainh argument for the law maṣlaḥah mursalah, while Erwandi Tarmizi used the sadd aż- żarīah. The author is more likely to agree with Erwandi Tarmizi's thoughts and the majority of other scholars who claim that gold cash trading is not allowed or prohibited. Even though gold and silver have been formed into jewelry and gold or silver has not been used as a medium of exchange in Indonesia. The nature of gold as a ribawi item cannot be removed from gold or silver itself.Keywords: Buy and Sell; Gold; Cashless; Fatwa; Thought. ABSTRAKSeiring dengan berkembangnya lembaga keuangan bank dan non bank dengan berprinsip syariah yang banyak bermunculan di Indonesia. DSN-MUI mengeluarkan fatwa terkait kebolehan jual beli emas secara tidak ini, namun fatwa yang dikeluarkan tersebut menjadi kontroversi karena banyak bertentangan dengan pendapat mayoritas ulama, salah satunya Erwandi Tarmizi yang melemahkan fatwa tersebut.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat dan istinbaṭh hukum dari fatwa DSN-MUI dan Erwandi Tarmizi mengenai fatwa jual beli emas secara tidak tunai sehingga diketahui persamaan dan perbedaan dari masing-masing pendapat serta menganalisisnya sehingga diketahui pendapat mana yang lebih kuat, sesuai dengan syariat Islam dan bisa diterapkan di masyarakat.DSN-MUI dalam mengeluarkan fatwanya menggunakan dalil istinbaṭh hukum maṣlaḥah mursalah, sedangkan Erwandi Tarmizi menggunakan sadd aż- żarīah. Penulis lebih cenderung sepakat dengan pemikiran Erwandi Tarmizi dan mayoritas ulama lainnya yang menyatakan bahwa jual beli emas secara tidak tunai ini tidak boleh dilakukan atau dilarang. Walaupun emas dan perak sudah dibentuk menjadi perhiasan dan emas atau perak tersebut sudah tidak dijadikan alat tukar di Indonesia. Sifat emas sebagai barang ribawi tidak bisa dihilangkan pada emas atau perak itu sendiri.Kata kunci: Jual Beli; Emas; Tidak Tunai; Fatwa; Pemikiran.