PEMBATALAN POLIGAMI KARENA TANPA IZIN ISTRI PERTAMA PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

Abstract

ABSTRACTPolygamy is a marriage where the husband has more than one wife at the same time. In this case, a man who wants to do polygamy has to fulfill the applicable requirements. Because of the many requirements that have to be fulfilled, people tend to do digression in order to realize polygamy. The purpose of this study is: Firstly, to understand about Judge’s Consideration in giving a decision of the case. Secondly, to understand what Legal Consequences appear after the cancellation of polygamy viewed from the Constitution Number 1 1974 about Marriage. This research is a literature research that focuses on Judge’s Decision of Klaten’s Religious Court Number 1968/Pdt.G/2016/PA.Klt. The data that is used in this research are primary and secondary data collected through documentation, interviews and then being analyzed using descriptive analysis technique. Based on research analysis, it can be concluded that the Judge grant the wish of the first wife and cancel the polygamy marriage of the husband with a consideration of the facts that exist in the trial which is in accordance with existing legislation.Keywords: Cancellation of Polygamy; Legal Consequences; Polygamy Marriage; Polygamy Requirements. ABSTRAKPerkawinan poligami adalah  perkawinan dimana suami mempunyai lebih seorang istri dalam waktu bersamaan. Dalam hal seorang suami yang hendak melakukan perkawinan poligami harus memenuhi persyaratan yang telah berlaku. Tujuan penelitian ini adalah: Pertama, untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam memberikan putusan perkara. Kedua, untuk mengetahui akibat hukum yang ditimbulkan setelah pembatalan poligami tersebut yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian literer (kepustakaan) yang berfokus pada putusan Hakim Pengadilan Agama Klaten Nomor 1968/Pdt.G/2016/PA.Klt. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang dikumpulkan melalui dokumentasi, wawancara, dan kemudian dianalisis dengan teknik analisis data yang bersifat deskriptif analitis. Berdasarkan analisis penelitian, dapat dihasilkan bahwa Hakim mengabulkan permohonan Pemohon dan membatalkan perkawinan poligami antara Termohon dengan Turut Termohon dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang ada  di persidangan yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.Kata kunci: Akibat hukum pembatalan poligami; Perkawinan Poligami; Pembatalan poligami; Syarat-syarat poligami.