TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Abstract

AbstractThe problem raised as the focus of research is the number of murder crimes in Indonesia, one of which is premeditated murder, some of these murder cases even make a scourge for the community because the current form of murder is beyond human, moral and even legal limits. The purpose of this research is for the public to know that the review of the Criminal Law Code of Islamic criminal law regarding premeditated murder. This type of research is library research, where the data is collected from various literatures. The data source of this study uses secondary data, which includes primary legal material, namely the Criminal Code (KUHP). Even secondary law is data obtained from books, journals, etc. Tertiary legal materials are obtained from encyclopedias, legal dictionaries etc. The conclusion that can be drawn from this study is premeditated murder, which is a deliberate and premeditated murder in which there is an intention to carry out the execution, there is still some time to think about it, whereas in Islamic criminal law there is no discussion about planned murder. in Islamic criminal law murder is divided into three kinds of killings namely, deliberate murder, semi-deliberate murder and mistaken murder. Whereas the sentence is the same as getting a death sentence but there are still exceptions, namely that in Islamic criminal law there is a diyat sentence if the perpetrator gets an apology from the victim's family.Keywords: Premeditated murder; Criminal Code. AbstrakPermasalahan yang diangkat sebagai fokus penelitian adalah banyaknya kejahatan pembunuhan di Indonesia salah satunya yaitu pembunuhan berencana, beberapa kasus pembunuhan ini bahkan menjadikan ketakutan tersendiri bagi masyarakat karena bentuk perbuatan pembunuhan sekarang ini melebihi batas manusia, moral dan bahkan hukum. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah agar masyarakat mengetahui tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap hukum pidana Islam tentang pembunuhan berencana. Jenis penelitian ini bersifat kepustakaan (library research), di mana datanya dihimpun dari berbagai literatur. Sumber data dari penelitian ini menggunakan data sekunder, yang meliputi bahan hukum primer yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bahan hukum sekunder yaitu data yang diperoleh dari buku-buku, jurnal dll. Bahan hukum tersier diperoleh dari ensiklopedi hukum, kamus hukum dll. Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini adalah pembunuhan berencana yaitu pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu yang mana antara timbul niat dengan pelaksanakan masih ada waktu berpikir-pikir terlebih dahulu, sedangkan dalam hukum pidana Islam untuk pembahasan tentang pembunuhan berencana tidak ada, kalau dalam hukum pidana Islam pembunuhan dibagi pembunuhan menjadi tiga macam yaitu, pembunuhan sengaja, pembunuhan semi sengaja dan pembunuhan keliru. Sedangkan untuk hukumannya sama yaitu mendapatkan hukuman mati atau qiṣaṣ akan tetapi masih ada pengecualian yaitu dalam hukum pidana Islam masih ada hukuman diyat kalau pelaku mendapatkan maaf dari pihak keluarga korban.Kata kunci: Pembunuhan Berencana; KUHP.