IMPLEMENTASI CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) PADA PT. YOGYAKARTA TEKSTIL DI YOGYAKARTA

Abstract

Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial penting disamping tujuan perusahaan dalam mencari keuntungan hal ini juga sejalan kaitannya tujuan usaha dalam Islam yaitu kemaslahatan. Tujuan penelitian ini adalah ingin mengkaji lebih jauh bagaimana kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) di PT. Yogyakarta Tekstil dan dalam pandangan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan MaqashidSyari’ah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian field research (lapangan) dengan pendekatan deskriptif kualitatif yang terfokus pada implementasi Corporate SocialResponsibility (CSR) di PT. Yogyakarta Tekstil. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi yang kemudian dianalisis dengan teknik analisis data menggunakan teori yang dikemukakan oleh Miles dan Hubermen dengan model interaktif. Berdasarkan analisis penelitian, dapat disimpulkan Corporate SocialResponsibility (CSR) di PT. Yogyakarta Tekstil ditinjau dari Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan pelaksanaannya dalam PP Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Peseroan Terbatas masih ada dalam pasal 5 yang belum sesuai serta ditinjau dalam Maqashid Syari’ah kegiatan Corporate SocialResponsibility (CSR) di PT. Yogyakarta Tekstil sudah sesuai dengan beberapa pemeliharaan seperti pemeliharaan agama, jiwa, akal, harta dan keturunan.Kata Kunci: CSR; Maqashid Syari’ah; Perseroan Terbatas.