ANALISIS PEMIKIRAN EKONOMI YUSUF QARDHAWI TENTANG MENGAMBIL KEUNTUNGAN BERLEBIHAN DALAM JUAL-BELI

Abstract

AbstractTrading or buying and selling is a noble business and livelihood, but there are still many business people who don’t understand about how legal it is for traders to take advantage. Because there are many traders who take profits according to their own will. In this study, took the opinion of Yusuf Qardhawi, a contemporary ulama with his thoughts that always adapted the conditions in society and were not bound by certain schools of thought. He explained in his book, that there are no texts of Quran that govern the limits of a profit. Need to do the section on the how law a taken more than 100 % according to Qardhawi and Fuqaha. The type of research used is qualitative research in the form of library research. That is research with data or materials from library sources. This study uses sources from books, theses, and journals. Using normative approaches and inductive analysis techniques. The result of this research is an advantage in a trade that may, in a manner that is in accordance with the Shari'a, even though the profit exceeds the standard of profit, according to Yusuf Qardhawi is more than 100% is lawful. While the profits derived from trading in a bad way and from selling goods (an object) that cause harm are unlawful profits, no matter how small the amount.Keywords: Yusuf Qardhawi; Opinion; Fuqaha; profits; buying and selling. AbstrakPerdagangan atau Jual beli merupakan suatu usaha dan mata pencaharian yang mulia, hanya saja masih banyak para pelaku usaha yang belum memahami tentang bagaimana hukumnya bagi para pedagang dalam mengambil keuntungan. Karena banyak ditemukannya para pedagang yang mengambil keuntungan sesuai kehendak mereka sendiri. Dalam penelitian ini, diambil pendapat dari Yusuf Qardhawi, seorang ulama kontemporer dengan pemikirannya yang selalu menyesuaikan kondisi di masyarakat dan tidak terikat pada mazhab tertentu. Qardhawi menerangkan dalam bukunya, bahwa tidak ada nash yang mengatur mengenai batas suatu keuntungan. Perlu untuk dilakukan pembahasan mengenai bagaimana hukum sebuah keuntungan yang diambil lebih dari 100% menurut Qardhawi dan Fuqaha. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang berbentuk penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian dengan data atau bahan dari sumber-sumber kepustakaan. Penelitian ini menggunakan sumber dari buku-buku, skripsi dan jurnal. Menggunakan pendekatan normatif dan teknik analisis induktif. Hasil dari penelitian ini adalah keuntungan dalam suatu perdagangan itu boleh, dengan cara yang sesuai syariat, sekalipun keuntungan tersebut melebihi standar keuntungan, menurut Yusuf Qardhawi adalah lebih dari 100% itu termasuk halal. Sementara keuntungan yang di dapat dari perdagangan dengan cara yang buruk dan dari penjualan barang yang menimbulkan mudharat adalah keuntungan yang haram, sekecil apapun jumlahnya.Kata kunci: Yusuf Qardhawi, Pemikiran, Fuqaha, Keuntungan, Jual Beli.