TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP PRAKTIK TABUNGAN SELASANAN (Studi Kasus Di Desa Bekonang, Kecamatan Mojolaban)

Abstract

Penelitian ini berangkat dari fenomena praktik tabungan Selasanan dimana anggota menabung setiap hari selasa, kemudian tabungan tersebut dikelola oleh pengurus untuk dipinjamkan kepada anggota maupun luar anggota dengan penambahan manfaat sebesar 3% setiap bulan. Penulis tertarik untuk meneliti tabungan ini dengan tinjauan Islam, karena menurut wawancara dengan pengurus semua anggota dalam tabungan ini adalah beragama Islam. Mereka menabung untuk pemenuhan hari raya. Sebagaimana yang kita ketahui, sebagai umat beragama Islam harus bermuamalah sesuai dengan syariat Islam. Dari uraian di atas maka masalah yang dapat dirumusan dalam skripsi ini adalah bagaimana praktik tabungan Selasanan di Desa Bekonang, Kecamatan Mojolaban dan bagaimana praktik tabungan Selasanan ditinjau dari Fiqh muamalah.Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif tentang Fiqih Muamalah dan praktik tabungan selasanan. Sumbernya didapat dari data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dengan wawancara, dokumentasi kemudian dianalisis dengan teks yang bersifat narasi lalu ditarik kesimpulan.Praktik tabungan Selasanan ini konsepnya seperti akad mudharabah, namun untuk prosentase bagi hasil tidak jelas. Hal ini menyebabkan akad ini menjadi fasid  dalam praktiknya, pinjaman yang ada di tabungan Selasanan Desa Bekonang masih terdapat penambahan manfaat sebesar 3% setiap bulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tambahan manfaat sebesar 3% bukan termasuk riba, namun penambahan 3%  setiap bulan tersebut untuk anggota sebagai pemilik dana dan sebagai ujrah bagi pengurus karena telah mengelola dana tabungan ini.