KONSEP PERADILAN PIDANA TERINTEGRASI DALAM PENEGAKAN HUKUM BERKEADILAN
Abstract
Peradilan pidana terintegrasi dalam mewujudkan penegakan hukum pidana yang berkeadilan diperlukan singkronisasi subtansi hukum pidana, struktur hukum pidana dan budaya hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep peradilan pidana terintegrasi dan singkronisasi penegakan hukum pidana berkeadilan . Metode penelitian yang digunakan yakni penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, historis, konseptual dan analitis dengan sumber bahan hukum yakni Bahan hukum primer dan Bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara menganalisis asas-asas, konsepsi-konsepsi, pandangan-pandangan, doktrin-doktrin hukum serta isi kaidah hukum diperoleh, sementara teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis konseptual. Temuan dalam hasil penelitian ini menunjukan bahwa untuk mewujudkan peradilan pidana terintegrasi diperlukan singkronisasi substansi hukum pidana, struktur hukum pidana dan budaya hukum sebagai upaya dalam mewujudkan penegakan hukum pidana berkeadilan, konsep penegakan hukum berkeadilan yakni keadilan administratif dan keadilan subtantif. Singkronisasi subtansi hukum pidana baik hukum pidana materil maupun hukum pidana formil menjadi penting dilakukan agar menghindari terjadinya konflik hukum. Singkronisasi struktur hukum memberi penjelasan bahwa semua lembaga penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim, advokat dan lembaga permasyarakatan, tidak boleh merasa paling benar dan saling menyalahkan antara satu dengan yang lain. Sementara budaya hukum haruslah menyatu dengan subtansi hukum dan di pertimbangkan oleh struktur hukum dalam penegakan hukum pidana.