AKTUALISASI KEWARISAN PADA NIKAH DI BAWAH TANGAN PERSEKTIF HUKUM DI INDONESIA

Abstract

Persoalan kewarisan sering terjadi suatu masalah ketika berkaitan dengan jumlah serta status sebagai ahli waris, dalam sistem kewarisan di Indonesia, bahwa seseorang dapat mendapatkan warisan apabila ia memiliki kekerabatan yakni memiliki hubungan darah, serta berstatus perkawinan. Namun yang menjadi persoalan apabila perkawinan tersebut tidak memiliki status hukum yang sah secara hukum, dalam artian tidak memiliki status hukum di mata negara, hal ini mengakibatkan proses upaya seseorang dalam meminta hak nya atas kewarisannya menjadi terbatas dan malah tertutup dikarenakan tidak dimilikinya kepastian hukum bahwa ia telah mempunyai status perkawinan. Begitupun bagi kewarisan terhadap anak dari hasil perkawinan yang tidak sah tersebut atau anak hasil luar perkawinan yang dalam hukumnya hanya memiliki hubungan hukum dan kewarisan dari pihak ibu, dari hal itulah maka perlu dibahas akan persoalan yang sering hadir di masyarakat guna memperjelas status dari kewarisan dari hasil nikah di bawah tangan.