TELAAH FATWA DSN-MUI NO. 73/DSN-MUI/XI/2008 TENTANG MUSYȂRAKAH

Abstract

Akad Murabahah yang selama ini lebih banyak digunakan oleh perbankan syariah dalam merealisasikan fungsi pembiayaannya ternyata memiliki kelemahan, kendatipun model akad ini lebih pasti dan mudah. Namun, kepastian semacam itu justru menjadi kelemahan bagi bank tatkala dunia perbankan tak terkecualikan bank syariah menyesuaikan jumlah kredit yang harus dibayarkan oleh nasabah dengan tingkat suku bunga. Di saat yang sama ada problem syariah yang menjadi penghambat jika model suku bunga tersebut diterapkan dalam bank syariah. Maka, musyarakah mutanaqisah menjadi sebuah solusi bagi perbankan syariah dalam merealisasikan pembiayaan yang bersifat konsumtif dengan menyesuaika nilai kredit dari nasabah yang bisa berubah-ubah (anuitas). Selanjutnya dalam penelitian ini ditemukan bahwa ijtihad yang dilakukan oleh DSN-MUI dalam merumuskan fatwa musyarakah mutanaqisah memiliki argumentasi yang kuat baik dari al-Qur’an, hadits dan pendapat-pendapat ulama terdahulu. Meskipun bentuk musyarakah mutanaqisah ini adalah jenis perongsian bisnis yang baru, namun dengan pendekatan penggabungan jenis beberapa akad (hybrid contract) bisa menjadi solusi bagi dunia perbankan dan memberikan kemudahan bagi nasabah.