HUKUM ISLAM PERSPEKTIF PARADIGMA BARU KEILMUAN

Abstract

Hukum yang diperkenalkan oleh al Qur’an bukanlah sesuatu yang berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian integral dari aqidah yang diimani. Dengan perkembangan metode taqnin dan dibukanya kembali pintu ijtihad, maka paradigma keilmuan dalam hukum Islam pun berjalan terus memenuhi tuntutan kebutuhan manusia dan terus beradaptasi dengan perkembangan sains moderen, lahirlah empat produk pemikiran hukum Islam, yaitu fiqh, fatwa ulama, putusan pengadilan (yurisprudensi) dan undang-undang. Dalam tinjauan epistemologi hukum Islam, dikenal kurang lebih tujuh metode yang digunakan para ulama mujtahid untuk menetapkan dan menerapkan pemikiran hukum Islam, yaitu; Ijma’, Qiyas, Istidal, Maslahah al-Mursalah, Istihsan, Istishab dan Adat-istiadat atau ‘Urf. Prinsip-prinsip dasar yang digunakan sebagai jaminan kebenaran bagi paradigma keilmuan moderen yang dimaksud adalah obyektif, empiris, deskriptif dan rasional (logic).