PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH BANK TERHADAP ADANYA LIKUIDASI

Abstract

Eksistensi hukum adalah untuk memberikan perlindunganĀ  kepada orang baik secara individu maupun secara kolektif, demikian pula dalam hukum perdata bisnis dan perbankan sebagai bagian dari hukum perdata dan bisnis maka perlindungan hukum kepada para nasabah bank mutlak dan sangat diperlukan, sebagai media atau sarana usaha di bidang keuangan yang melakukan kegiatan simpan pinjam dana dari masyarakat dan untuk masyarakat maka dunia perbankan sangat rentan denganĀ  berbagai resiko yaitu antara lain yang datang dari pihak bank yanng berimbas pada nasabah bank, misalnya yang dikenal dengan likuidasi perbankan, perjalanan usaha perbankan tidaklah selalu sehat dan menguntungkan akan tetapi dalam praktek terdapat pula bank yang tidak sehat dan tidak mampu melaksanakan aktivitasnya secara baik dan sehat sebagaimana diharapkan, maka dalam hal ini pihak pemerintah yang diwakili Bank Indonesia melakukan merjer dan likuidasi bank yang bermasalah tersebut. Dengan adanya likuiditasi bank tersebut seyogianya dapat memberikan perlindingan hukum kepada para nasabah bank yang dikuiditasi agar modal dan hak haknya dapat terjaga dan terlindungi secara hukum.