ISTRI MENGGUGAT CERAI SUAMI AKIBAT BERPOLIGAMI ATAU SEBAB LAIN (ANALISIS HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG)
Abstract
Di Indonesia, maraknya pernikahan dibawah umur menjadi hal dan penyebab utama terjadinya peningkatan angka perceraian. Kurang stabilnya dalam menghadapi persoalan rumah tangga menjadi alasan pertengkaran dalam penikahan tersebut. Suami dengan mudahnya mengucapkan dan melemparkan kata-kata dan kalimat cerai terhadap istri, demikan istri dengan mudahnya mendatangi Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri untuk menggugat suami karena tidak tahan dengan perlakuan dan tindakan suami. Pada hakikatnya Islam tidak melarang atau bahkan membolehkan seorang istri menggugat seorang suami layaknya seorang suami menalak sang istri, demikian juga dalam hukum Undang-undang atau peraturan pemerintah, tidak melarang sama sekali selama dengan maksud dan tujuan serta alasan yang kuat. Namun perlu kiranya dipahami bahwa segala perbuatan dan tindakan tidak semudah yang dipikirkan, terlebih penikahan yang dianggap sesuatu yang sakral oleh Agama Islam. Putusnya ikatan pernikahan berarti putus juga ikatan silaturrahim yang telah dijalin selama pernikahan, dan inilah salah satu sebab kenapa Allah sangat membenci perbuatan yang halal tersebut (perceraian).