SUDUT PANDANG HUKUM ISLAM DAN POSITIF DALAM MELIHAT KASUS PROSTITUSI DAN HUBUNGAN SEKS DI LUAR NIKAH

Abstract

Kasus-kasus yang terjadi di masyarakat terutama terkait prostitusi serta hubungan seks bebas sangatlah meresahkan dan membuat persoalan ini menjadi sorotan yang tajam dalam kaca mata hukum, terutama dalam perspektif hukum Islam dan positif yang memang sama-sama melarang akan perbuatan tersebut namun terdapat perbedaan sanksi dan pemenuhan delik hukum yang cukup berbeda dalam melihat terutama kasus terkait hubungan seks di luar nikah yang dalam hukum Islam hal tersebut dianggap sudah terpenuhi perbuatan tersebut apabila pasangan tersebut terbukti telah melakukan hubungan di luar pernikahan baik berstatus belum menikah ataupun menikah, sebaliknya perspektif hukum positif hanya memahami bagi orang yang sudah berstatus perkawinan, dan juga persoalan dalam melihat konteks kasus prostitusi dalam sudut pandang hukum Islam dan Positif.