ANTARA BUNGA BANK DENGAN RIBA DALAM PERSPEKTIF PANDANGAN AL-QUR’AN
Abstract
Bunga bank sangat erat dengan konsep riba. Riba dibicarakan oleh al-Qur’an melalui empat tahapan, mirip dengan pertahapan pengharaman khamr (minuman keras). Tahap pertama sekedar menggambarkan adanya unsur negatif, yaitu surat al-Rum ayat 39. Kemudian disusul dengan isyarat tentang keharamannya (QS. Al-Nisa’: 161). Selanjutnya pada tahap ketiga, secara tegas dinyatakan keharaman salah satu bentuknya, yaitu yang berlipat ganda (QS. Ali 'Imran: 130). Terakhir, pengharaman total dan dalam berbagai bentuknya yaitu pada QS. Al-Baqarah 275-279. Islam melarang bunga bank (riba) dengan beberapa alasan, antara lain: pertama, karena Allah dan Rasul-Nya melarang atau mengharamkannya. Kedua, karena bunga bank menghendaki pengambilan harta orang lain dengan tidak ada imbalannya (batil). Ketiga, dengan melakukan praktik ‘membungakan” uang, orang menjadi malas berusaha yang sah menurut shara'. Keempat, bila praktik ini sudah mendarahdaging pada seseorang, maka orang tersebut lebih suka beternak uang, karena ternak uang akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari pada dagang dan dikerjakan dengan tidak susah payah. Kelima, membungakan uang menyebabkan putusnya perbuatan baik terhadap sesama manusia dengan cara hutang-piutang atau menghilangkan faidah hutang-piutang, maka riba lebih cenderung memeras orang miskin daripada menolong orang miskin.