Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Untuk Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Desa Bukit Ranah Kabupaten Kampar Provinsi Riau
Abstract
Pengabdian ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada warga desa bukit ranah khususnya anggota Badan Usaha Milik Desa bukit ranah agar dapat memaksimalkan manfaat dari keberadaan BUMdes yang mereka miliki dan mampu mengelola serta mengembangkan BUMdes tersebut agar dapat membantu memberikan modal usaha awal kepada anggota koperasi yaitu warga desa bukit ranah, Sehingga untuk kedepannya warga desa bukit ranah banyak yang dapat terjun ke dunia bisnis dan bagi yang sudah ada bisnis, dapat memanfaatkan keberadaan BUMdes yang mereka miliki untuk memajukan dan mengembangkan usaha mereka. Badan Usaha Milik Desa merupakan usaha desa yang di kelola oleh pemerintah desa dan berbadan hukum. Pemerintah desa dapat mendirikan badan usaha milik desa seusia dengan kebutuhan dan potensi desa nya msing-masing. Pembentukan badan usaha milik desa di tetapkan dengan peraturan desa. Kepengurusan badan usaha milik desa tediri dari pemerintah desa dan masyarakat setempat. Permodalah badan usaha milik desa dapat berasal dari pemerintah desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerjasama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan usaha milik desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat di lakukan setelah mendapat persetujuan BPD. Hingga saat ini sebagian besar bumdes masih sebatas berdiri dan belum memiliki aktifitas usaha yang menghasilkan di karenakan beragam masalah yang membuat BUMdes belum tumbuh sesuai harapan. Di Desa Bukit Ranah terdapat Badan Usaha Milik Desa yang berbadan hukum yang mana anggotanyaa adalah warga desa bukit ranah itu sendiri.