Analisis Transaksi Lindung Nilai Syariah (Al-Tahawwuth Al-Islami / Islamic Hedging) Atas Nilai Tukar

Abstract

The development of Islamic finance in Indonesia is not only on Islamic banking and non-banking institutions, even the transaction products vary. When this has penetrated the currency trading or commonly known as conventional forex and sharf according to Islamic economics. In foreign currency purchases, they still use spot, forward, swap and option transactions, which are legally prohibited based on the MUI DSN fatwa no. 28 / DSN-MUI / III / 2002 Concerning Currency Trading (Al-Sharf) except spot transactions are permitted. Since forward transactions are still needed, Islamic economic products are needed with a system similar to the forward concept. Therefore, the National Sharia Council DSN Fatwa Council of Indonesian Ulema MUI was born No: 96 / DSN-MUI / IV / 2015 About Sharia Hedging Transactions (Al-Tahawwuth Al-Islami / Islamic Hedging) on ​​Exchange Rates, this fatwa explains the protection of currency values ​​based on agreed agreements. So that the exchange rate remains in accordance with the agreement / agreement when agreed upon so as to avoid speculation or gharar. In this discussion the research used is normative research, or it can be called library research. The approach used is analytical normative juridical approach, so this study does not need data support in the form of numbers. The data analysis method used is qualitative data analysis namely the efforts made by working with data, organizing data, sorting it into manageable units, synthesizing it, searching and finding patterns, finding what is important and what is learned, and deciding what which can be told to others. The purpose of this study is an analysis of sharia hedging transactions on exchange rates Keyword: Protected transaction; Islamic Hedgiang; Exchange rate Abstrak Berkembangnya keuangan syariah di Indonesia tidak hanya pada perbankan syariah dan lembaga non perbankan, bahkan prodak transaksinya-pun bervariatif. Saat ini sudah merambah pada jual beli mata uang atau biasa dikenal dengan valas secara konvensional dan sharf menurut ekonomi Islam. Dalam jaul beli valas masih menggunakan transaksi spot, forward, swap, dan option yang setatus hukumnya diharamkan berdasarkan fatwa DSN MUI No. 28/DSN-MUI/III/2002 Tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)kecuali transaksi spot diperbolehkan. Karena transaksi forward masih dibutuhkan maka diperlukan adanya prodak ekonomi syariah dengan sistem yang serupa dengan konsep forward. Oleh karena itu lahirlah Fatwa Dewan Syariah Nasional DSN Majelis Ulama Indonesia MUI No: 96/DSN-MUI/IV/2015 Tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah (Al-Tahawwuth Al-Islami/Islamic Hedging) Atas Nilai Tukar, fatwa ini menjelaskan tetang perlindungan atas nilai mata uang berdasarkan akad yang telah disepakati. Sehingga nilai tukar mata uang tetap sesuai dengan akad/kesepakatan pada saat disepakati bersama sehingga terhindar dari unsur spekulasi atau gharar. Dalam pembahasan ini yang digunakan dalam penelitiannya yaitu dengan penelitian normatif, atau dapat disebut library research. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif analitis, sehingga penelitian ini tidak perlu dukungan data dalam bentuk angka. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif yakni upaya yang dilakukan dengan jalan bekerja dengan data, mengorganisasikan data, memilah-milahnya menjadi satuan yang dapat dikelola, mensintesiskannya, mencari dan menemukan pola, menemukan apa yang penting dan apa yang dipelajari, dan memutuskan apa yang dapat diceritakan kepada orang lain. Tujuan dari peneliltian ini yaitu analisis terhadap transaksi nilai lindung syariah atas nilai tukar. Kata Kunci: Transaksi lindung; Islamic Hedgiang; Nilai Tukar