TINJAUAN FIQIH MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI ONLINE

Abstract

Era digital atau biasa dikenal dengan istilah 4.0 dimana segala sesuatu diupayakan beralih menuju digitallisasi. Salah satu dampak dengan adanya digitalisasi yakni dalam bidang muamalah (transaksi jual beli). Terlebih saat ini di Indonesia mengalami wabah virus corona (Covid-19), dimana pemerintah memberikan aturan hidup kepada masyarakat agar aktivitas dilakukan di rumah saja sebagai upaya perindungan diri. Aktivitas tersebut akan memberikan lonjakan dalam transaksi jual beli secara online, baik itu melalui shoope, tokopedia, lazada, dan lain sebagainya. Perlu adanya upaya hukum untuk mengidentifikasi apakah transaksi tersebut sudah sesuai hukum dalam bermuamalah yaitu fiqih muamalah? Metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni metode penelitian hukum dengan analisis kualitatif, pendekatannya menggunaan dara normative. Hasil penelitiannya yakni transaksi online sudah sesuai dengan fiqih muamalah, penggunaan akadnya ialah akad salam. Hal ini karena masarakat memesan dengan memberikan ciri-ciri dari obyek barang yang akan dibeli, sedangkan penjual telah memberikan deskripsi dari barang itu sendiri dengan detail.