IMPLEMENTASI AKAD RAHN DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM

Abstract

Indonesia memiliki banyak lembaga keuangan syariah di antaranya Bank, BMT, BPR dan Pegadaian, secara resmi pegadaian syariah memiliki izin untuk menjalankan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dana yang disalurkan kepada masyarakat dengan menggunakan akad rahn (gadai). Dalam menjalankan roda perekonomian pegadaian syariah banyak diminati sebagai kebutuhan masyarakat untuk melakukan transaksi. Penelitian ini bertujuan mengetahui akad rohn dalam perspektif ekonomi Islam yang diterapkan oleh pegadaian syariah cabang Tukmudal kecamatan Sumber kabupaten Cirebon, dalam penelitian ini, peneliti ingin mengetahui sejauh mana pegadaian syariah dalam menjalankan akadnya. Jenis penelitian ini adalah dengan menggunakan penelitian lapangan Jenis penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang langsng berhubungan dengan objek yang diteliti. Sumber data yang diambil adalah data primer dan sekunder, sumber data primer diperoleh melalui observasi, wawancara, dokumentasi, sedangkan data sekunder diambil dari sumber-sumber jurnal, buku, internet dan lainnya. Metode analisa data menggunakan distkritif analisis Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia menerapkan berbagai macam produk dan akad dalam menjalankan kegiatan usahanya, salah satu produknya adalah akad rahn yang ada di Pegadaian Syariah Tukmudal Sumber Cirebon. Berdasarkan rukun akad rahn secara praktik mulai dari marhun, marhun bih, shighah, dan ‘aqidaini sudah sesuai dengan dengan teori syariah, tetapi masih ada beberapa hal yang harus diperjelas untuk mendapatkan praktik yang benar secara teori syariah. Yaitu tentang pemanfaatan barang gadai yang belum dijelaskan secara rinci tentang pemanfaatan dari pihak rahin maupun dari pihak murtahin.