Pelaksanaan Akad Pembiayaan Qardh di Koperasi Baiturrahim Syariah Kopo Sayati Bandung

Abstract

This research begins with the existence of Islamic financial institutions, namely Baiturrahim Sharia Cooperation, qardh financing contract practices are intended for education financing that applies commission / ujrah, The purpose of this research is to determine the mechanism and review of Islamic economic law on the qardh’s contract. The methodology that used in this reaserch uses a qualitative descriptive method by explaining and describing the problems that occur in the field with direct interviewing technique the respondent. The result of the research obtained is the mechanism that begins with submitting financing and ends with disbursement that reviewed by sharia economic law, it contains additional elements that are obtained and allotmented for incentives of Baiturrahim Sharia Kopo Sayati Bandung Cooperation. Abstrak Penelitian ini diawali hadirnya lembaga keuangan syariah yaitu Koperasi Baiturrahim Syariah, praktik akad pembiayaan qardh diperuntukan untuk pembiayaan Pendidikan yang menerapkan biaya komisi/ujrah, tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui mekanisme dan tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap akad qardh. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan menjelaskan dan menggambarkan persoalan yang terjadi dilapangan dengan teknik wawancara langsung kepada pihak responden. Hasil penelitian yang diperoleh ialah mekanisme yang diawali pengajuan pembiayaan dan diakhiri pencairan ditinjau dengan hukum ekonomi syariah hal tersebut mengandung unsur tambahan yang diperoleh dan diperuntukan untuk insentif Koperasi Baiturrahim Syariah kopo Sayati Bandung.