Analisis Transaksi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Dalam Tinjauan Hukum Islam Di Bank Tabungan Negara Syariah Cirebon
Abstract
The house is one of the primary needs for humans, in today's era because the house is an important part of a place to live or shelter for humans from exposure to sunlight and rain. This study aims to determine the analysis of the Home Ownership Credit (KPR) program transactions in the Islamic Law Review at Bank BTN Syariah Cirebon Branch. This research method uses qualitative research with a descriptive approach with data collection in this study using observation, interviews, documentation and data triangulation. The conclusion of this research is that housing loans (KPR) can be used by the wider community because KPR makes it easy for people who want to own a house at an affordable cost. KPR is provided by the government in collaboration with banks for people who do not have a home. Meanwhile, the analysis of housing ownership credit transactions (KPR) in Islamic banking in the review of Islamic law can be applied with a murabahah contract in accordance with sharia provisions. This murabahah contract provides a solution for people who want to own a house at an affordable cost through a financing mechanism facilitated by housing and banking developers to fulfill housing needs for the community. Abstrak Rumah merupakan salah satu kebutuhan primer bagi manusia, di era sekarang karena rumah menjadi bagian penting sebagai tempat tinggal atau hunian untuk berlindung bagi manusia dari terpaan sinar matahari dan hujan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis transaksi program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dalam Tinjauan Hukum Islam di Bank BTN Syariah Cabang Cirebon. Metode penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif dengan pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan obsevasi, wawancara, dokumentasi dan triangulasi data. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas karena KPR memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah denga biaya terjangkau. KPR disediakan oleh pemerintah yang bekerjasama dengan perbankan untuk masyarakat yang belum memiliki rumah. Sedangkan analisis transaksi kredit pemilikan rumah (KPR) pada perbankan syariah dalam tinjauan hukum islam dapat diterapkan dengan akad murabahah yang sesuai dengan ketetapan syariah. Akad murabahah ini memberikan solusi bagi masyarakat yang hendak memiliki rumah dengan biaya terjangkau melalui mekanisme pembiayaan yang difasilitasi oleh developer perumahan dan perbankan untuk pemenuhan kebutuhan rumah bagi masyarakat.