Tinjauan Ekonomi Islam Terhadap Mekanisme Dropshipping Dalam Jual Beli Online Dengan Menggunakan Konsep Bai’ As-Salam
Abstract
Buying and selling is a transaction activity that is mostly carried out by humans today and is generally the most important part of business activities. The current buying and selling that has become a trend in recent times is the dropshipping business. Dropshipping is a popular business model in the current internet era that involves suppliers, dropshippers, and buyers, the dropshipper system as a bridge between buyers and suppliers by asking suppliers to send goods to buyers on behalf of the dropshipper. The method used in this research is a qualitative method, with a research design that is a case study to make it easier to draw conclusions on the results of the study. This study uses interview research techniques with data sources derived from the results of interviews with IAI Bunga Bangsa Cirebon students of Islamic economics study program class 2021 in March 2021 who conduct online buying and selling transactions using dropshipping. In online buying and selling transactions using the dropshipping system carried out by IAI Bunga Bangsa Cirebon students, it is in accordance with the principles of Islamic economics, this sale and purchase is almost the same as the concept of buying and selling Bai' as-salam contracts. Salam contract in the context of online buying and selling using the dropshipping system is an exception to the general rules of Islamic economics which does not allow selling goods that are not owned. Thus the salam contract is a form of relief or rukshah for IAI Bunga Bangsa Cirebon students in the Islamic Economics Study Program and convenience for those who carry out online buying and selling transactions using the dropshipping system in accordance with the bai 'as-salam contract. Abstrak Jual beli merupakan aktivitas transaksi yang paling banyak dilakukan oleh manusia saat ini dan secara umum merupakan bagian yang terpenting dalam aktivitas usaha. Jual beli kekinian yang menjadi trend dalam beberapa waktu terakhir yaitu bisnis dropshipping. Dropshipping merupakan model bisnis yang populer di era internet saat ini yang melibatkan supplier , dropshipper, dan pembeli sistemnya dropshipper sebagai jembatan penghubung antara pembeli dan supplier dengan meminta supplier mengirim barang kepada pembeli atas nama dropshipper. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, dengan desain penelitian yakni studi kasus agar lebih mempermudah dalam pengambilan kesimpulan pada hasil penelitian. Penelitian ini menggunakan teknik penelitian wawancara dengan sumber data berasal dari hasil wawancara mahasiswa IAI Bunga Bangsa Cirebon prodi ekonomi syariah angkatan 2021 pada bulan Maret 2021 yang melakukan transaksi jual beli online dengan menggunakan dropshipping. Dalam transaksi jual beli online menggunkan sistem dropshipping yang dilakukan oleh mahasiswa IAI Bunga Bangsa Cirebon sudah sesuai dengan prinsip ekonomi Islamnya, jual beli ini hampir sama dengan konsep jual beli akad Bai’ as-salam. Akad salam dalam konteks jual beli online menggunkan sistem dropshipping ini merupakan pengecualian dari kaidah umum ekonomi Islam yang tidak memperbolehkan menjual barang yang belum dimiliki. Dengan demikian akad salam adalah bentuk keringanan atau rukshah bagi mahasiswa IAI Bunga Bangsa Cirebon Prodi Ekonomi Syariah dan kemudahan bagi mereka yang menjalankan transaksi jual beli online dengan menggunakan sistem dropshipping sesuai dengan akad bai’ as-salam.