Penerapan Al Ijarah Dalam Bermuamalah

Abstract

Muamalah is part of the pillars of Islam that regulates the relationship between a person and another person. One form of human activity in the field of muamalah is ijarah. Ijarah is a lease agreement, in which the lessee will benefit from the goods he rents, while the lessor will receive wages or compensation. As a general transaction, ijarah has certain rules. Most ijarah actors currently carry out these transactions only based on habit, without knowing the legal basis and applicable rules. This study will explain the concept of ijarah according to experts, the legal basis of ijarah, the pillars and conditions of ijarah, payment of ujrah, the law of leasing leased goods, cancellation and expiration of the ijarah contract, return of leased goods and expiration of the ijarah contract, types of ijarah, dynamics of application. Ijarah in bermumalah in Indonesia. This research method is a qualitative method with the type of research that is literature study. The data collection technique in this study is to collect data related to ijarah through books, journals, and others that support this research. The results of this study indicate that Ijarah is a contract of transfer of usufructuary rights over goods or services through payment of rental wages without being followed by the transfer of ownership (ownership milkiyyah) of the goods themselves. In the practice of muamalat life, ijarah is applied to the rent of labor and rent of goods. In financial transactions, ijarah is divided into two, namely ijarah and ijarah vomiting bittamlik. Abstrak Muamalah merupakan bagian dari rukun islam yang mengatur hubungan antara seseorang dan orang lain. Salah Muamalah merupakan bagian dari rukun islam yang mengatur hubungan antara seseorang dan orang lain. Salah satu bentuk kegiatan manusia dalam lapangan muamalah adalah ijarah. Ijarah adalah akad sewa menyewa, yang mana penyewa akan mendapatkan manfaat dari barang yang disewanya sedangkan pemberi sewa akan dengan mendapatkan upah atau imbalan. Sebagai transaksi umum, maka ijarah memiliki aturan-aturan tertentu. Kebanyakan para pelaku ijarah saat ini melakukan transaksi ini hanya berdasarkan kebiasaan saja, tanpa tahu dasar hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Dalam penelitian ini akan dijelaskan tentang konsep ijarah menurut para ahli, dasar hukum ijarah, rukun dan syarat ijarah, pembayaran ujrah, hukum menyewakan barang sewaan, pembatalan dan berakhirnya akad ijarah, pengembalian barang sewaan dan berakhirnya akad ijarah, jenis-jenis ijarah, dinamika penerapan ijarah dalam bermumalah di indonesia. Metode penelitian ini adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian yaitu studi pustaka. Adapun teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah mengumpulkan data-data yang berhubungan dengan ijarah melalui buku-buku, jurnal, dan lainnya yang menunjang dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Ijarah merupakan akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership milkiyyah) atas barang itu sendiri. Dalam praktik kehidupan bermuamalat ijarah diterapkan pada sewa tenaga kerja dan sewa barang. Dalam transaksi keuangan, ijarah dibagi menjadi dua yaitu ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik