Legitimasi Akad Mudharabah dan Musyarakah dalam Al-Quran dan Hadits

Abstract

Islamic Financial Institutions (LKS), both banking and non-banks, prioritize sharia principles in all forms of their activities. The sharia principle in question is the principle of Islamic law based on the Qur'an and Hadith or fatwas issued by institutions that have the authority to determine fatwas in the field of sharia. Thus, it is necessary to examine the truth of the verses and hadiths about mudharabh and Musyarakah which form the basis for the two contracts so that they can be used in LKS. The purpose of this paper is to analyze how the intent and interpretation of the verses and hadiths about Mudharabah and Musyarakah. The type of research used is the type of normative research that examines Islamic law with qualitative methods. Sourced from Islamic law, namely the Qur'an and hadith and the interpretation of the scholars. The results of the research obtained are that the mudharabh and musytarakah contracts/products are discussed in the Qur'an in QS. Al-Muzammil:20, Al-Jumu'ah:10 for Mudharabah contracts. As for the Musyarakah contract/product, it is contained in the QS. An-Nisa: 12, and Shad: 24. Hadith concerning Mudharabah is in HR. Ibn Majjah: 2280, Abu Nu'aim, Al-baihaqi, and the hadith Musyarakah are in HR. Abu Daud 2936 and Ibn Ad-Darimi 643. With this legal basis, it provides legitimacy that the two contracts/products may be used, both for the individual community and by Islamic Financial Institutions in general. Abstrak Lembaga Keuangan Syariah (LKS) baik itu perbankan mupun non bank mengedepankan prinsip syariah dalam segala bentuk aktivitasnya. Prinsip syariah yang dimaksud ialah prinsip hukum Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits atau fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Dengan demikian perlu ditelaah kebenaran ayat dan hadits tentang mudharabh dan Musyarakah yang menjadikan dasar bagi kedua akad tersebut sehingga dapat digunakan di LKS. Tujuan dari penulisan ini ialah untuk menganalisis bagaimana maksud dan penafsiran dari ayat dan hadits tentang Mudharabah dan Musyarakah. Jenis penelitian yang digunakan yakni jenis penelitian normative yang mengkaji dari hukum Islam dengan metode kualitatif. Yang bersumber dari hukum Islam yakni Al-qur’an dan hadits dan penafsiran para ulama. Hasil penelitian yang didapat ialah akad/prodak mudharabh dan musytarakah dibahas dalm Al-Qur’an dalam QS. Al-Muzammil:20, Al-Jumu’ah:10 untuk akad Mudharabah. Sedangkan untuk akad/prodak Musyarakah terdapat dalam QS. An-Nisa: 12, dan Shad: 24. Hadits yang berkenaan tentangs Mudharabah ada dalam HR. Ibnu Majjah: 2280, Abu Nu’aim, Al-baihaqi, dan hadits Musyarakah ada dalam HR. Abu Daud 2936 dan Ibnu Ad-Darimi 643. Dengan adanya dasar hukum tersebut memberikan legitimasi bahwa kedua akad/prodak tersebut boleh digunakan, baik untuk masyarakat secara individual maupun oleh Lembaga Keuangan Syariah secara umum.