Analisis Implementasi Produk Hasanah Card pada BNI Syariah Kota Cirebon

Abstract

Payment is one of the important activities in every transaction in economic activities. With the rapid development of technology, the more and the greater the value of transactions and risks, we need a payment system and payment instruments that are fast, smooth, and safe. The success of the payment system will be able to support the development of the financial and banking system. Conversely, the disruption or failure of the payment system will have an adverse impact on economic stability. Hasanah Card is one of the products from PT. BNI Syariah Bank is offered and aims to further improve the services and convenience of the community (customers) in carrying out their daily transactions with more benefits than similar cards. The results of this study indicate that the Hasanah Card in its application uses the kafalah, qard and ijarah agreements so that the use of this card is guaranteed to be in conformity with sharia principles because it is in accordance with the MUI DSN Fatwa. Abstrak Pembayaran merupakan salah satu aktivitas penting pada setiap transaksi dalam kegiatan ekonomi. Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, semakin banyak dan semakin besarnya nilai transaksi serta risiko, dibutuhkan adanya sistem pembayaran dan alat pembayaran yang cepat, lancar, dan aman. Keberhasilan sistem pembayaran akan dapat mendukung perkembangan sistem keuangan dan perbankan. Sebaliknya ketidaklancaran atau kegagalan sistem pembayaran akan memberikan dampak yang kurang baik pada kestabilan perekonomian. Hasanah Card adalah salah satu Produk dari PT. Bank BNI Syariah yang ditawarkan dan bertujuan untuk semakin meningkatkan pelayanan dan kemudahan masyarakat (nasabah) dalam menjalankan transaksinya sehari-hari dengan keuntungan yang lebih dari kartu-kartu sejenisnya. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Hasanah Card dalam aplikasinya menggunakan akad kafalah, qard dan ijarah sehingga penggunaan kartu ini dijamin kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah karena sudah sesuai dengan Fatwa DSN MUI.