Konsep Pasar Syariah Dalam Perspektif Etika Bisnis Islam

Abstract

The purpose of this paper is to provide an overview of the concept of the Islamic market within the scope of Islamic Business Ethics. The Islamic market is a meeting place between sellers and buyers to make transactions for goods and services under Islamic law which includes the fields of aqidah, morality, and amaliyah. The things that are prohibited in trading transactions on the market according to Islamic Business Ethics are transactions in the substance haram category (haram li-zatihi) and the Haram category other than the substance (haram li-gairihi). Abstrak Tujuan tulisan ini adalah untuk memberikan gambaran tentang konsep pasar syariah dalam ruang lingkup Etika Bisnis Islam. Pasar syariah adalah tempat bertemunya antara penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi atas barang dan jasa sesuai dengan syariat Islam yang meliputi bidang aqidah, akhlaq dan amaliyyah. Hal-hal yang dilarang dalam transaksi perdagangan di pasar menurut Etika Bisnis Islam adalah transaksi dalam kategori haram zatnya (haram li-zatihi) dan kategori Haram selain zatnya (haram li gairihi).