Penetapan Margin Keuntungan Murabahah berdasarkan Prosentase Pada Pembiayaan Konsumtif

Abstract

The enthusiasm of the Muslim community to switch to sharia banking was welcomed by national banking practitioners by opening sharia banks and sharia business units. Hijrah trend, mass promotion of sharia products and services in various media leads Muslims who need financing products to go to BMT / Sharia Banks to apply sharia based financing products. For financing costumer consumption activities, BMT / Syariah Bank offers product based murabaha contracts, with mutually agreed profit margins. However, because most of the costumer are accustomed to conventional banking mechanisms, sometimes they are confused to determine the amount of the margin they will pay to the BMT/Sharia Bank ABSTRAK Antusiasme masyarakat muslim untuk beralih ke perbankan syariah disambut para pelaku perbankan nasional dengan membuka bank-bank syariah baru dan unit usaha syariah. Adanya trend hijrah, promosi produk dan jasa perbankan syariah diberbagai media, mengarahkan masyarakat muslim yang membutuhkan pembiayaan untuk mengajukan pembiayaan dengan akad syariah ke BMT/Bank Syariah. Untuk pembiayaan berjenis pembiayaan konsumtif, BMT/Bank Syariah menawarkan produk dengan akad murabahah, dengan margin keuntungan yang disepakati bersama. Namun karena terbiasa dengan mekanisme perbankan konvensional, beberapa nasabah dilanda kebingungan untuk menentukan besaran nilai margin yang akan ia bayarkan ke BMT/Bank Syariah.