Model Pembiayaan Musharakah (Profit And Loss Sharing)

Abstract

The purpose of this research is to find out the financing model for Islamic financial institutions in Indonesia. Musharakah (PLS) contains basic principles that help each other and contain the values of justice because between the two shirkah friends must enjoy each other's profit-sharing and bear the risk together (loss sharing). Therefore, the author intends to examine the Musharakah that applies the essence of what is implied in the Musharakah, namely profit and loss sharing using qualitative methodology. The study method is used by the author to study data in the form of books, books, journals in existing libraries. The result of his research, that Musharakah in theory contains the values of justice and mutual help that is implemented with profit and loss sharing. While Musharakah in its application to Islamic financial institutions in Indonesia is still not maximum apply pls as a whole because LKS is more rotating on business-oriented solely so use sharing revenue which is the distribution of gross results because LKS does not want to bear the risk and seems to turn a blind eye if the partner suffers losses. Abstrak Tujuan dari penelitian ini untuk mrengetahui model pembiayaan pada lembaga keuangan Syariah di Indonesia. Musharakah (PLS) mengandung prinsip dasar yang saling membantu antara satu dengan yang lainnya dan mengandung nilai-nilai keadilan karena antara kedua-dua rakan shirkah itu mesti harus saling menikmati keuntungan bersama (profit sharing) dan saling menanggung risiko bersama (loss sharing). Oleh itu, penulis bermaksud mengkaji tentang Musharakah itu yang benar-benar mengaplikasikan esensi daripada apa yang tersirat dalam Musharakah itu yakni profit and loss sharing dengan menggunakan metodologi kualitatif. Metode telaah dipakai oleh penulis untuk menelaah data-data yang berupa kitab-kitab, buku, jurnal yang ada pada perpustakaan-perpustakaan yang ada. Hasil penelitiannya, bahwa Musharakah itu secara teori mengandung nilai-nilai keadilan dan saling tolong menolong yakni terimplementasinya dengan profit and loss sharing itu. Sedangkan Musharakah dalam aplikasinya pada lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia masih belum secara makasimal menerapkan PLS secara utuh karena LKS lebih berorentasi pada busness orented semata jadi menggunakan revenue shariang yang mana pembagian hasil secara kotor karena LKS tidak mau menanggung resiko dan seolah-olah menutup mata apabila pathnernya mengalami kerugian.