Perkembangan Pemikiran Norma Penghimpunan Dana dan Perwujudannya dalam Lembaga Keuangan Syariah (LKS)

Abstract

Islamic financial institutions have evolved very rapidly since the 1990s when Muamarat Bank launched LKS in the form of Islamic banks, but there were no restrictions on Islamic banks that year. The current concept of Islamic banking is an extension of the concept of Byturmar from the time of the Prophet, who later evolved into Islamic banking. During its development, the Islamic banking system changed in terms of standards applied in Indonesia. The standards mentioned are the laws, regulations and regulations of the National Shariah Council of the Indonesian Ulama Council. The purpose of this article is to examine the evolution of LKS-led funding standards (Islamic banks). The research methods used are normative / legal and legal research using the Fatwa DSN MUI approach. This type of study is a historical study in which data is extracted from literary studies. The survey results focus on current developments from 1992 to 2008 and Islamic banks' funding standards are independent of both regulation and institutions. At DSMNUI Fatwa, the Wadia-Mudarabah contract is the basic loan agreement for Islamic banks. The deal changed its use at Islamic banks, initially targeting the community, and later expanded its name to interbank and banking products. Indonesia (BI). Starting in 2020, the two contracts could turn into a variety of products between Islamic banks and even between BIs. Abstrak Lembaga Keuangan Syariah telah mengalami perkembangan yang sangat pesat, dimulai pada tahun 90-an LKS berupa perbankan syariah diawali oleh bank muamalat, sekalipun pada tahun tersebut belum ada regulasi yang berkaitan dengan perbankan syariah. konsep perbankan syariah yang saat ini merupakan kepanjangan dari konsep Baitul Maal pada masa Rasulullah yang kemudian bertransformasi menjadi perbankan syariah. Dalam perkembangannya, perbankaan syariah mengalami perubahan dari sisi norma yang berlaku di Indonesia. Norma yang dimaksud ialah peraturan perundang-undangan dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Tujuan dari penulisan ini ialah meniliti perkembangan norma perhimpunan dana yang dilakukan oleh LKS (perbankan syariah). Metode penelitian yang digunakan, penelitian yuridis normatif dengan pendekatan norma/perundang-undangan dan fatwa DSN-MUI. Jenis penelitiannya merupakan penelitian historis yang diambil datanya melalui studi pustaka. Temuan hasil penelitain melihat perkembangan saat ini sejak 1992 hingga 2008 norma penghimpunan dana perbankan syariah secara regulasi dan kelembagaan sudah mandiri. Dalam fatwa DSN-MUI akad Wadi’ah dan Mudharabah menjadi akad dasar dalam penghimpunan dana di bank syariah. Akad tersebut mengalami perubahan dalam penggunaannya di perbankan syariah, semula diperuntukan masyarakat, kemudian berkembang peruntukannya menjadi antar bank bahkan prodak Bank Indonesia (BI). Ditahun 2020 ke atas kedua akad tersebut dapat saja berkembang menjadi keragaman prodak antar bank syariah bahkan BI.