Layanan Bimbingan Dan Konseling Berbasis Teknologi Informasi Pada Masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar)

Abstract

Government policy in opposing the Covid-19 pandemic with the aim of preventing and breaking the chain of transmission of Covid-19 discusses the application of PSBB (Large-Scale Social Restrictions) and conducting learning in networks (brave) in the field of education. Likewise the implementation of guidance and counseling services is done online or online by utilizing rapidly developing technology. The technology that was originally used in counseling is only as a supporting tool to facilitate data collection, data processing, needs assessment, and service support, now internet-based technology has become a major need that influences the success in implementing counseling and guidance services during the PSBB. Accordingly, the survey results show that the number of internet users aged 10-14 years was 66.2%, aged 15-19 years 91% which were the most users (APJII, 2018) and in 2020 the literacy age of 15 years and over was 96 % ranks the top of internet users. This can be used as a benchmark that the age of ramaja or students is a potential age of using the internet, which means that between counselor and counselee has the potential to be able to carry out interactive communication. So there needs to be adjustments and guidelines for guidance and counseling services based on information technology, so that counseling service activities remain effective and optimal. In the implementation of BK services that are carried out by using several applications from various platforms and technologies, it is necessary to pay attention to several things including potential, obstacles or challenges, strengths, weaknesses, and code of ethics in implementing information technology-based guidance and counseling services. Abstrak Kebijakan pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 dengan tujuan untuk mencegah dan memutus rantai penularan Covid-19 diantaranya yaitu menerapkan PSBB (Pembatasan Social Berskala Besar) dan melakukan pembelajaran dalam jaringan (daring) pada institusi pendidikan. Begitupun pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling (BK) dilakukan secara daring atau online dengan memanfaatkan teknologi yang sedang berkembang pesat. Teknologi yang semula digunakan dalam konseling hanya sebagai sarana pendukung untuk mempermudah dalam menghimpun data, mengolah data, asesmen kebutuhan, dan pendukung pelayanan, kini teknologi yang berbasis internet menjadi kebutuhan utama yang mempengaruhi keberhasilan dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling pada masa PSBB. Sejalan dengan itu, hasil survey menunjukkan bahwa jumlah pengguna internet usia 10-14 tahun 66,2%, usia 15-19 tahun 91% yang merupakan pengguna terbanyak (APJII, 2018) dan pada tahun 2020 usia literasi yaitu 15 tahun ke atas sebesar 96% menempati urutan puncak pengguna internet. Hal tersebut dapat dijadikan tolak ukur nahwa usia remaja merupakan usia potensial menggunakan internet, yang artinya antara konselor dan konseli berpotensi untuk dapat melakukan komunikasi interaktif. Sehingga perlu ada penyesuaian dan pedoman terhadap layanan bimbingan dan konseling berbasis teknologi informasi, agar kegiatan layanan BK tetap terlaksana secara efektif dan optimal. Dalam pelaksanaan layanan BK yang dilakukan dengan menggunakan beberapa aplikasi dari berbagai platform dan teknologi tersebut perlu memperhatikan beberapa hal diantaranya adalah hambatan atau tantangan, kelebihan, kelemahan, dan kode etik dalam menerapkan layanan bimbingan dan konseling berbasis teknologi informasi.