Tinjauan Siyasah Dusturiyah dalam Kebijakan Bupati Kuningan Nomor.451.7/Kep.58-Pem.Um/2004 Tentang Pelarangan Kegiatan Ajaran Ahmadiyah Di Kuningan Jawa Barat

Abstract

The discourse of distortion of the Ahmadiyya Community started in the early 2000s. The facts that occur in the field are the issuance of MUI fatwa stating that the Ahmadiyya Community is misguided and misleading. In 2004 this religious group received a reprimand from a regional official who issued a Joint Decree (SKB) for the regent, the ministry of religion, the Kuningan district prosecutor's office Number: 451.7 / KEP.58-Pem.Um / 2004 concerning the prohibition of Ahmadiyah teachings in the Kuningan Regency . The Joint Decree is a written policy from the government that is general in nature. But what happened to the Ahmadiyya Jama'at who was a member of the Jama'at was Indonesian citizens experiencing obstacles in public services including the prohibition of marriage registration at the Office of Religious Affairs (KUA) of Jalaksana sub-district and the postponement of E-KTP for members of the Ahmadiyya Manislor Jamaat District of Kuningan District. Therefore the problems examined in this thesis research are: how is the view of Siyasah Dusturiyah on Joint Decree (SKB) Number: 451.7 / KEP.58-Pem.Um / 2004 concerning the prohibition of Ahmadiyah teachings.This research uses the theory of siyasah dusturiyah, that the fiqh of siyasah dusturiyah is the relationship between the leader on one side and the people on the other side and the institutions in the community, of course the scope of the discussion. Therefore, in fiqh siyasah dusturiyah is usually limited to discussing the regulations and regulations that are demanded by matters of state in terms of compliance with religious principles and is the realization of human benefit and fulfill their needs. This research is a field research using descriptive-analytical method with a political sociology approach. This study found that the Joint Decree involving Kuningan district regional officials Number: 451.7 / KEP.58-Pem.Um / 2004 regarding the prohibition of Ahmadiyah teachings was constitutionally contradictory. Where the constitution protects Human Rights (HAM). Meanwhile, according to Siyasah Dusturiyah, with the issuance of the SKB, local government officials do not reflect the principles of Siyasah Dusturiyah which uphold the benefit and protection of citizens, based on the principles of justice (al-is) and equality before the law (al-Musawwah) . According to maqashid asy-shari'ah, the issuance of the Joint Decree on the prohibition of Ahmadiyah teachings in the Kuningan District Region reflected the absence of protection of the five main elements, namely hifzh al-din (maintenance of religion), hifzh al-nafs (maintenance of souls), hifzh al-aql ( mind maintenance), hifzh al-nasl (care of descendants), and hifzh al-mal (maintenance of property). Abstrak Diskursus pendistorsian Jemaat Ahmadiyah merebak di awal tahun 2000an. Fakta-fakta yang terjadi dilapangan adalah keluarnya fatwa MUI yang menyatakan bahwa Jemaat Ahmadiyah sesat dan menyesatkan. Pada tahun 2004 kelompok agama ini mendapat teguran dari pejabat daerah yang mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) bupati, departemen agama, kejaksaan negeri kabupaten Kuningan Nomor : 451.7/KEP.58-Pem.Um/2004 tentang pelarangan kegiatan ajaran Ahmadiyah di Wilayah Kabupaten Kuningan. Surat Keputusan Bersama merupakan suatu kebijakan tertulis dari pemerintah yang bersifat mengatur secara umum. Namun yang terjadi pada Jemaat Ahmadiyah yang merupakan anggota Jemaatnya adalah Warga negara Indonesia mengalami kendala dalam pelayanan publik diantaranya adalah pelarangan pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Jalaksana dan Penundaan E-KTP bagi anggota Jemaat Ahmadiyah Manislor Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan. Oleh sebab itu permasalahan yang dikaji dalam penelitian skripsi ini yaitu : bagaimana pandangan siyasah dusturiyah terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: 451.7/KEP.58-Pem.Um/2004 tentang pelarangan kegiatan ajaran Ahmadiyah. Penelitian ini menggunakan teori siyasah dusturiyah, bahwa fiqh siyasah dusturiyah adalah hubungan antara pimpinan di satu pihak dan rakyatnya di pihak lain serta kelembagaan yang ada di dalam masyarakat, sudah tentu ruang lingkup pembahasannya. Oleh karena itu, dalam fiqh siyasah dusturiyah biasanya dibatasihanya membahas pengaturan dan perundang-undangan yang dituntut oleh hal ihwal kenegaraan dari segi persesuaian dengan prinsip-prinsip agama dan merupakan realisasi kemaslahatan manusia serta memenuhi kebutuhannya. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) menggunakan metode deksriptif-analistis dengan pendekatan sosiologi politik. Penelitian ini menemukan bahwa Surat Keputusan Bersama yang melibatkan pejabat daerah kabupaten Kuningan Nomor: 451.7/KEP.58-Pem.Um/2004 tentang pelarangan kegiatan ajaran Ahmadiyah bertentangan secara konstitusional. Dimana konstitusi melindungi Hak Asasi Manusia (HAM). Sedangkan menurut siyasah dusturiyah , dengan dikeluarkan SKB pejabat pemerintah daerah amatlah tidak mencerminkan prinsip-prinsip dari siyasah dusturiyah yang menjunjung tinggi kemaslahatan dan perlindungan terhadap warga negara, dengan berpijak kepada prinsip keadilan (al-adalah) dan persamaan di depan hukum (al-musawwah). Menurut maqashid asy-syari’ah dikeluarkannya SKB mengenai pelarangan kegiatan ajaran Ahmadiyah di Wilayah Kabupaten Kuningan mencerminkan tidak adanya perlindungan terhadap lima unsur pokok yaitu hifzh al-dīn (pemeliharaan agama), hifzh al-nafs (pemeliharaan jiwa), hifzh al-aql (pemeliharaan akal), hifzh al-nasl (pemeliharaan keturunan), dan hifzh al-māl (pemeliharaan harta).