The APPLICATION ADMINISTRATION OF CIVIL CASES BY E-COURT IN THE RELIGIOUS COURT BANJAR CITY

Abstract

ABSTRAK The presence of the e-Court application will certainly change the paradigm of the judicial apparatus, especially in case administration, besides that it will also change the image of the court which is now increasingly sophisticated with the role of information technology. This application is a contribution of the Supreme Court to the Indonesian Judiciary. The process of case administration in the court becomes more concise, for example, the trial agenda will be more effective and efficient, because case files can be submitted online (summarizes several trial processes that only exchange documents). The e-Court application can be accessed from anywhere, by anyone (as long as they have an account / user) armed with an internet connection and a device that has a web browser. So that a simple, fast and low cost trial can be realized. Keywords: Judicial administration, civil, E-Court, Banjar City Religious Court Absktrak Konteks penelitian ini adalah guna menunjang peradilan yang kredibilitas dan akuntabilas di seluruh Indonesia yang lebih baik dan lebih cepat dan Efisien. Mahkamah Agung dengan percaya diri menerbitkan Peraturan mahkamah agung Tahun 2019 No 1 tentang adminidtrasi perdata secara elektronik yang mana maksud di keluarkannya perma tersebut diharapkan dapat membantu bagi setiap orang yang ingin mencari keadilan di Pengadilan, dan tidak harus pergi setiap akan melakukan persidangan di pengadilan dengan tidak lagi off line melainkan persidangan dengan system online atau e-court di Pengadilan Agama Kota Banjar, sehingga di Era revolusi industri 4.0 seperti sekarang ini yang mayoritas masyarakat menggunakan elektronik, pemerintah dalam hal ini Mahkamah Agung berinisiatif menggunakan alat (e-Court) tersebut untuk dapat diakses dalam hal pengadministrasian perdata di pengadilan. Secara wilayah mungkin masih banyak kabupaten yang minim terkait akses elektronik ini. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan setelah perma ini berjalan dalam hal ini pemerintah akan memenuhi kebutuhan masyarakat diantaranya adalah dengan adanya akses jaringan elektronik yang bisa dimanfaatkan dimana-dimana tidak hanya di wilayah kota Banjar, Provinsi Jawa Barat. Kata kunci : Administrasi peradilan, perdata, E-Court, Pengadilan Agama Kota Banjar