MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PONDOK PESANTREN MANBA’UL ‘ULUM CIREBON

Abstract

Dalam hal pendidikan, pesantren mempunyai potensi ideal untuk dikembangkan sebagai sistem pendidikan komperhensif, guna menjawab masalah perubahan zaman dan pembangunan di era globalisasi. Perkembangan pesantren saat ini semakin menarik, disaat banyaknya lembaga pendidikan lain mengalami penurunan jumlah siswa, bahkan beberapa sekolah terpaksa tutup, pondok pesantren mengalami perkembangan yang lebih baik, tingkat ketertarikan dan kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan pesantren semakin tinggi.Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana manajemen sumber daya manusia di Pondok Pesantren Manba’ul ‘Ulum Cirebon. Hasil penelitian ini yaitu Pondok Pesantren Manba’ul ‘Ulum untuk melakukan serangkaian kegiatan dalam rangka memperoleh pegawai baru. Tahapan dalam rekrutmen pegawai tersebut yaitu analisis kebutuhan SDM, publikasi, seleksi berkas, tes pegawai, interview dan Kesepakatan kerja. Penetapan kualifikasi dan kriteria para ustadz atau pengajaryang harus dimiliki oleh ustadz maupun kader ustadz, yaitu: iman dan taqwa kepada Allah SWT, tulus ikhlas dan tidak mementingkan diri sendiri, ramah dan pengertian, tawadlu, sederhana dan jujur, antusiasme, sabar dan tawakal, serta tidak memilki penyakit hati. Pondok pesantren Manba’ul ‘Ulum terbagi atas dua kelompok organisasi pengasuhan yaitu pengasuhan putra dan pengasuhan putri, yang masing-masing mempunyai struktur organisasi tersendiri. Untuk mengetahui keberhasilan atau kesuksesan kinerja pegawai dalam suatu organisasi tentunya perlu ada penilaian atau evaluasi yaitu melakukan analisis pekerjaan. menganalisis pekerjaan pegawai, program kerja. membandingkan antara program kerja dengan fakta dilapangan yang dikerjakan pegawai dan penilaian kinerja guru pesantren.Usaha untuk meningkatkan kompetensi para ustadz atau pengajar yaitu peningkatan bidang akademik, peningkatan kompetensi di bidang skill sesuai jabatan yang diemban dan peningkatan dalam kompetensi spiritual biasanya dilakukan dengan mewajibkan para ustadz atau guru pengajar untuk ikut serta dalam kegiatan kajian kitab yang diisi oleh pimpinan. Sedangkan kesejahteraan pegawai atau staf di pondok pesantren manba’ul ‘ulumdiberikan berupa kompensasi atau balas jasa. Adapun persyaratannya yaitu lamanya waktu pengabdian pada lembaga, jabatan atau posisi yang diemban dalam organisasi dan jumlah anggota keluarga pegawai tersebut.