LEGISLASI PERDA SYARIAH DI INDRAMAYU (Tinjauan Teori Hukum dan Hukum Islam)
Abstract
Lahirnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah seakan-akan menjadi angin segar setelah sentralistik Orde Baru runtuh. Di beberapa wilayah di Indonesia khususnya Jawa Barat beramai-ramai menerapkan kebijakan berbasis keagamaan yang dikenal dengan Perda Syari‘ah, salah satunya adalah di wilayah Indramayu Jawa Barat. Meskipun kemunculannya masih debatable dan kontraproduktif mengingat kompleksitas aspek keagamaan yang dimiliki suatu daerah berbeda-beda. Namun hal ini dijadikan sebagai peluang dalam menciptakan strategi baru dan mengubah cita-cita lama yang dinilai gagal terealisasikan, yaitu dengan menggeser arah perjuangan dari tingkat pusat ketingkat lokal state (daerah Kota Madya/Kabupaten). Sebagai upaya formalisasi syariat Islam, apakah Perda Syari’ah di Indramayu yang telah dilegislasikan sejalan dengan makna syari’ah itu sendiri? apakah substansi dari aturan-aturannya sesuai dengan agenda cita-cita demokrasi ke depan atau justru memicu permasalahan lain? selanjutnya bagaimana Perda Syariah di Indramayu ditinjau berdasarkan teori hukum?