Implementasi Media Facebook dalam Meningkatkan Perilaku Moral pada Anggota Lembaga BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Kabupaten Nganjuk

Abstract

Media online merupakan media yang akan memberikan kemudahan masyarakat untuk melakukan kebutuhan akan informasi. Media online yang kini perkembangannya sangat pesat yaitu media sosial Facebook, dibandingan dengan media sosial lainnya. Dengan adanya media online facebook dapat terwujudnya berbagai bentuk perilaku seseorang baik di dunia maya maupun nyata. Manajemen yang baik dapat meningkatkan perilaku seseorang. Akan tetapi dalam penggunaan media online facebook, manajemen yang diterapkan oleh anggota BPD rata – rata masih belum diketahui. Berdasarkan kontek penelitian tersebut, peneliti merumuskan focus penelitan yang terdiri dari : (1) Bagaimana perencanaan media online facebook dalam meningkatkan perilaku moral pada anggota lembaga BPD, (2) Bagaimana pelaksanaan media online facebook dalam meningkatkan perilaku moral pada anggota lembaga, (3) Bagaimana pengawasan penggunaan media online facebook dalam meningkatkan perilaku moral pada anggota lembaga BPD. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif analitik dengan rancangan penelitian berupa studi multi situs sebagai rancangan penelitian ini agar peneliti dapat mengamati secara cermat mengenai suatu program, peristiwa, fenomena, aktivitas, proses serta kegiatan mengenai objek yang akan diteliti. pengumpulan data dilakukan dengan teknik pengumpulan data wawancara mendalam (In depth interview) dokumentasi, observasi. Untuk menganalisis data, penelitian ini menggunakan analisis data induktif dengan pendekatan induktif membuka kemungkinan untuk melakukan penemuan atau discovery, serta penelitian ini menggunakan teknik keabsahan data berupa trianggulasi dan member check, untuk trianggulasi menggunakan trianggulasi sumber dan trianggulasi metode. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa BPD di desa merupakan : (1) perencanaan media facebook berusaha mempertahankan pesan positif dan mempertimbangkan berbagai postingan agar tidak melibatkan permasalahan yang panjang dan pemilihan-pemilihan informasi postingan didasarkan pada tujuan dan manfaat pribadi maupun untuk tim BPD, selain itu sebagai sarana aspirasi masyarakat khususnya. (2) pelaksanaan media online facebook didasarkan pada perencanaan dan pengorganisasian, berbagi kegiatan dan pesan pemerintahan, keagamaan (dakwah) dan informasi-informasi penting lainnya untuk inspirasi publik maupun citra diri seta eksistensi diri dan lembaga. (3) pengawasan media online facebook pelaksanaan dikoreksi sedemikian rupa, secara bertahap konsisten terhadap postingan positif dan klarifikasi mengenai bentuk ketidak nyamanan user lain dan teguran pimpinan untuk tim yang menyimpang di dalam penggunaan media online facebook.